Bisakah Jin atau Setan Menampakkan Diri

Tentang permasalahan ini Allah swt berfirman :

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ

Artinya : “Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al A’raf : 27)

Tentang ayat ini, Imam al Qurthubi mengatakan bahwa makna qabiluhu adalah bala tentaranya. Mujahid mengatakan bahwa mereka adalah para jin dan setan-setan. Ibnu Zaid mengatakan bahwa makna qabiluhu adalah keturunannya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa “dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” adalah dalil bahwa jin tidak bisa dilihat. Ada yang mengatakan bahwa mereka bisa saja dilihat jika Allah swt ingin memperlihatkan mereka dengan menyingkap jasad-jasad mereka sehingga terlihat.

An Nahas mengatakan bahwa makna “dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” menunjukkan bahwa jin tidak bisa dilihat kecuali pada masa Nabi sebagai bukti kenabiannya saw karena Allah azza wa jalla telah menciptakan mereka sebagai makhluk yang tidak bisa dilihat dan mereka bisa terlihat apabila mereka telah merubah bentuk rupanya. Dan itu merupakan bagian dari mu’jizat yang tidak ada kecuali pada masa para nabi.

Al Qusyairi mengatakan bahwa Allah swt telah menentukan bahwa anak-anak Adam (manusia) tidak dapat melihat setan-setan hari ini. Didalam sebuah riwayat disebutkan,”Sesungguhnya setan mengalir di tubuh anak-anak Adam pada aliran darahnya.”

Didalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa jin bisa dilihat. Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata bahwa suatu ketika Rasulullah saw pernah menjadikan diriku sebagai penjaga zakat di bulan ramadhan—kisah ini cukup panjang—disebutkan didalamnya bahwa Abu Hurairoh menangkap jin yang mengambil korma dan Nabi saw bersabda kepadanya,”Apa yang dilakukan tawananmu semalam?” (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid IV hal 163)

Hal itu ditegaskan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan,”Didalam Al Qur’an disebutkan bahwa mereka (jin) mampu melihat manusia dari tempat yang manusia tidak bisa melihat mereka. Ini adalah kebenaran yang menunjukkan bahwa mereka bisa melihat manusia dalam suatu keadaan yang mereka tidak bisa dilihat oleh manusia. Dan mereka tidaklah bisa dilihat oleh seorang pun dari manusia pada suatu keadaan akan tetapi terkadang mereka bisa dilihat oleh orang-orang shaleh atau pun orang-orang yang tidak shaleh namun mereka semua tidaklah bisa melihat jin di setiap keadaan. (Majmu’ al Fatawa juz VII hal 15)

------referensi erasmuslim-----

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUQYAH dari Al Ustadz Maliki Sami’un, Lc

Ruqyah Tempat Usaha

Beda Sihir Dengan Gangguan Jin